Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor! Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini menjadi momentum emas bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban denda.
Selain pemutihan, ada pula penyesuaian aturan mengenai Opsen PKB serta kemudahan layanan digital Samsat yang semakin praktis. Simak rincian lengkapnya berikut ini agar tidak melewatkan kesempatan dan manfaatnya!
1. Keuntungan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan dirancang untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
Berikut berbagai fasilitas keringanan yang umumnya ditawarkan:
-
Bebas Denda PKB: Sanksi keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan 100%.
-
Bebas Denda SWDKLLJ: Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun-tahun lalu (pokok tahun berjalan tetap dibayar).
-
Bebas BBNKB II: Bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas/penyerahan kedua.
-
Diskon Pokok Pajak: Potongan biaya pokok pajak hingga 5%–50% untuk kategori tertentu (seperti pembayaran sebelum jatuh tempo atau mutasi masuk ke wilayah setempat).
2. Jadwal & Wilayah Pelaksanaan Pemutihan
Jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan berbeda-beda di setiap provinsi. Pastikan Anda mencatat tenggat waktunya:
| Wilayah / Provinsi | Batas Akhir Program |
| Banten, Kep. Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan | 31 Oktober |
| Bali | 11 November |
| Kalimantan Timur | 22 November |
| Maluku | 19 Desember |
| Nusa Tenggara Barat (NTB) | 23 Desember |
| Jawa Tengah | 28 Desember |
| Kalimantan Utara & Jawa Timur | 31 Desember |
Catatan: Jangan menunggu hingga hari terakhir untuk menghindari antrean panjang atau kendala teknis sistem.
3. Mengenal Skema “Opsen PKB”
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), kini diterapkan skema Opsen PKB.
-
Apa itu Opsen PKB?
Skema alokasi bagi hasil pajak secara langsung antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari pokok pajak terutang.
-
Dampaknya bagi Wajib Pajak:
Anda tidak perlu khawatir akan kenaikan biaya yang merugikan. Skema ini pada dasarnya mengatur tata kelola distribusi pendapatan daerah agar pembangunan di tingkat kabupaten/kota lebih cepat merata, tanpa mengubah kerumitan tata cara pembayaran bagi pemilik kendaraan.
4. Bayar Pajak Tanpa Antre Lewat Aplikasi SIGNAL
Kini proses pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan semakin mudah tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), Anda dapat mengurus pajak tahunan langsung dari smartphone:
-
Unduh & Registrasi: Download aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store, lalu lakukan verifikasi KTP dan wajah.
-
Tambah Data Kendaraan: Masukkan data kendaraan bermotor milik sendiri atau satu KK.
-
Penerbitan Kode Bayar: Dapatkan Kode Bayar dan lakukan pembayaran via transfer bank atau mitra pembayaran digital.
-
Dokumen Digital: Bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan pengesahan STNK akan terbit secara digital, serta dokumen fisik dapat dikirim langsung ke alamat rumah Anda melalui pos.
Manfaatkan periode pemutihan pajak tahun ini untuk melegalisasi kendaraan Anda dan hindari sanksi data kendaraan dihapus (bodong) akibat menunggak pajak. Cek kelengkapan dokumen Anda dan bayar pajak kendaraan tepat waktu!

