Berita segar bagi para wajib pajak di seluruh Indonesia! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan kebijakan terbaru berupa pengurangan hingga penghapusan sanksi administrasi perpajakan.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 ini dihadirkan untuk memberikan keringanan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela masyarakat melalui sistem perpajakan terpadu, Coretax.
Jadwal & Besaran Diskon Denda Pajak DJP
Bagi Anda yang memiliki keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT sukarela, atau tunggakan pembayaran pajak (termasuk PBB), DJP memberikan skema insentif bertahap mulai akhir tahun ini:
| Periode Pengajuan | Besaran Pengurangan Denda | Status Keringanan |
| 8 Oktober – 31 Desember 2026 | Diskon 100% | Denda dihapus sepenuhnya |
| 1 Januari – 31 Maret 2027 | Diskon 50% | Keringanan separuh denda |
| 1 April – 30 Juni 2027 | Diskon 25% | Keringanan seperempat denda |
Catatan Penting: Pengajuan fasilitas ini dilakukan secara mandiri dan digital melalui aplikasi Coretax dengan cara mengunggah dokumen persyaratan serta membubuhkan tanda tangan elektronik.
Siap Terapkan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax)
Selain memberikan insentif denda, DJP juga terus memperkuat pengawasan perpajakan internasional. DJP mencatat sebanyak 22.662 Wajib Pajak yang tergabung dalam 1.980 grup usaha terindikasi masuk dalam kriteria penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).
Langkah ini sejalan dengan konsensus perpajakan global untuk memastikan perusahaan multinasional berskala besar membayar tarif pajak minimum yang adil sebesar 15%, sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak lintas negara (Base Erosion and Profit Shifting).
Mekanisme Baru Pembetulan SPT di Coretax: Sistem Fully Replace
Guna mempermudah pelaporan, DJP mengimbau wajib pajak untuk memahami fitur baru dalam pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) pada platform Coretax.
DJP kini menerapkan mekanisme Fully Replace (Penggantian Penuh):
-
Data Terbarui: SPT pembetulan terbaru yang Anda kirimkan akan secara otomatis menggantikan seluruh isi data SPT sebelumnya.
-
Kepastian Hukum: Data pembetulan terakhir inilah yang dijadikan dasar utama penentuan hak dan kewajiban perpajakan Anda.
Kesimpulan & Imbauan bagi Wajib Pajak
Program penghapusan sanksi denda pajak hingga 100% ini menjadi momen tepat bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk merapikan administrasi perpajakan sebelum akhir tahun. Segera akses portal Coretax DJP untuk memanfaatkan insentif ini sebelum batas waktu periode diskon penuh berakhir.

