⭐ Kabar Baik bagi Wajib Pajak: DJP Terbitkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Hingga 100%

DJP Terbitkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Hingga 100%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menghadirkan angin segar bagi para Wajib Pajak di Indonesia. Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan penghapusan dan pengurangan sanksi administratif perpajakan.

Kebijakan insentif ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun entitas bisnis untuk merapikan kewajiban perpajakan, memperbaiki laporan Surat Pemberitahuan (SPT), serta melunasi tunggakan tanpa terbebani denda keterlambatan yang menumpuk.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai skema diskon denda, syarat pengajuan, hingga tata cara memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi pajak ini.

Skema Pengurangan dan Penghapusan Denda Pajak

Pemerintah membagi skema pemotongan sanksi administratif ke dalam tiga tahapan periode berdasarkan waktu penyampaian pembetulan SPT atau pelunasan pajak:

Periode Pengajuan / Pelunasan Fasilitas Keringanan Keterangan
8 Oktober 2026 – 31 Desember 2026 Bebas Denda 100% Sanksi denda administratif dihapus sepenuhnya
1 Januari 2027 – 31 Maret 2027 Potongan 50% Wajib Pajak hanya membayar setengah nilai sanksi
1 April 2027 – 30 Juni 2027 Potongan 25% Wajib Pajak mendapatkan pengurangan denda sebesar 25%

Info Penting: Permohonan pendaftaran untuk memanfaatkan fasilitas insentif penghapusan sanksi ini dibuka oleh DJP hingga batas akhir pada 1 Oktober 2028.

Catatan Penting: Ini Hapus Denda, Bukan Pemutihan Utang Pokok!

Mengacu pada aturan PMK 118/2024 yang diperbarui melalui PMK 71/2026, masyarakat diimbau untuk memahami perbedaan antara sanksi administrasi dan pokok pajak terutang:

  1. Pokok Pajak Tetap Wajib Dilunasi: Kebijakan ini bukanlah pemutihan utang pokok pajak. Wajib Pajak tetap berkewajiban melunasi nilai pokok pajak terutang sebesar 100%.

  2. Khusus Denda & Bunga: Keringanan hingga 100% hanya berlaku untuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan pajak akibat keterlambatan pelaporan/penyetoran.

Syarat Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak

Agar permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dapat disetujui oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Anda harus memenuhi kriteria berikut:

  • Sanksi Belum Dilunasi: Fasilitas ini khusus ditujukan untuk sanksi denda/bunga yang statusnya belum dibayar.

  • Surat Pernyataan Kekhilafan: Melampirkan surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa keterlambatan atau kekeliruan terjadi karena kekhilafan/ketidaksengajaan, bukan akibat kesengajaan melanggar hukum.

  • Tidak Ada Sengketa Hukum: Wajib Pajak tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lain di pengadilan pajak. Jika sempat mengajukan, Anda wajib melampirkan bukti permohonan pencabutan gugatan tersebut.

Tips Memaksimalkan Fasilitas Penghapusan Pajak

  1. Manfaatkan Periode Gelombang Pertama: Segera lakukan pembetulan SPT dan pelunasan pokok pajak sebelum 31 Desember 2026 agar dapat menikmati penghapusan denda 100% utuh.

  2. Cek Kembali Status Pajak Daerah: Selain pajak pusat (DJP), manfaatkan juga program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sedang berlangsung di Bapenda masing-masing daerah Anda.

  3. Gunakan Layanan Online: Proses pengajuan dan konsultasi dapat dilakukan melalui portal resmi DJP Online atau dengan mendatangi KPP terdaftar.

Kesimpulan

Kebijakan KEP-239/PJ/2026 merupakan momentum tepat bagi para Wajib Pajak untuk memulai lembaran baru dalam tertib administrasi perpajakan. Dengan memanfaatkan keringanan sanksi denda ini, Anda dapat menghemat pengeluaran secara signifikan sekaligus berkontribusi aktif dalam pembangunan nasional.

Ardiyan Agil

Ardiyan Agil | Aku & Lautan Makna...

Artikel yang Direkomendasikan