Perjalanan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu raksasa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terbesar di Asia Tenggara, terus memasuki babak penting. Pasca putusan pailit, publik kini menyoroti kejelasan masa depan aset raksasa tekstil ini, langkah tegas otoritas pasar modal, serta kejelasan hak-hak eks pekerja.
Artikel ini mengulas secara komprehensif tiga poin berita terbaru terkait Sritex, mulai dari potensi akuisisi aset oleh BUMN Danantara, keputusan delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga penyelesaian kewajiban Ketenagakerjaan.
1. Radar Kajian Akuisisi Aset Sritex oleh Danantara
Dalam upaya memperkuat industri tekstil nasional dan membangun ekosistem BUMN di sektor TPT, Badan Pengelola Investasi Danantara menempatkan sektor ini dalam radar pengembangan bisnisnya.
-
Opsi Pengambilalihan Aset: Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa mengambil alih aset dari pabrik tekstil yang sudah ada—termasuk melirik potensi aset Sritex—menjadi salah satu opsi strategis selain membangun fasilitas baru dari nol.
-
Tantangan & Evaluasi Mendalam: Kendati demikian, proses evaluasi dilakukan secara ketat. Pengambilalihan aset perusahaan pailit membawa tantangan tersendiri, seperti beban kewajiban finansial, pemulihan reputasi bisnis, hingga perlunya perbaikan besar (overhaul) pada mesin-mesin produksi yang telah lama berhenti beroperasi.
2. BEI Resmi Delisting Saham SRIL Per 10 November 2026
Otoritas pasar modal mengambil langkah tegas terkait status pendaftaran emiten di bursa. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan pencatatan saham (delisting) untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan kode saham SRIL, yang berlaku efektif mulai 10 November 2026.
-
Alasan Delisting: Langkah ini diambil menyusul status hukum kepailitan perusahaan serta masa suspensi perdagangan saham yang telah melampaui batas ketentuan bursa.
-
Hak Pemegang Saham & Kreditur: Pihak berwenang menegaskan bahwa meskipun statusnya sebagai emiten publik berakhir, seluruh proses hukum terkait hak kreditur dan penyelesaian kewajiban perusahaan tetap berjalan sesuai koridor undang-undang kepailitan.
3. Desakan Penyelesaian Pesangon dan Hak Eks Pekerja Sritex
Dampak sosial dari berhentinya operasional Sritex menjadi perhatian utama berbagai pihak, khususnya instansi ketenagakerjaan daerah dan serikat buruh.
Dinas Tenaga Kerja beserta pemangku kepentingan terkait terus mendesak agar tim kurator dan manajemen mendahulukan pencairan hak-hak eks buruh. Penyelesaian pesangon, tunggakan gaji, serta jaminan perlindungan sosial menjadi prioritas utama yang harus diselesaikan dalam proses inventarisasi dan penjualan aset perusahaan.
Ringkasan Update Penting Sritex 2026
| Isu Utama | Status / Perkembangan Terbaru |
| Status Saham (SRIL) | Resmi di-delisting oleh BEI per 10 November 2026 |
| Rencana BPI Danantara | Mengkaji opsi akuisisi aset tekstil (termasuk potensi aset Sritex) |
| Fokus Ketenagakerjaan | Desakan percepatan pembayaran pesangon dan hak eks pekerja |
| Kondisi Operasional | Pemulihan aset memerlukan overhaul pasca penghentian pabrik |
Dampak Kepada Industri Tekstil Nasional
Kasus Sritex menjadi pelajaran berharga sekaligus momentum bagi pembenahan industri TPT di Indonesia:
-
Restrukturisasi Industri: Perlunya restrukturisasi modal dan modernisasi teknologi agar industri tekstil dalam negeri mampu bersaing dengan produk impor.
-
Perlindungan Tenaga Kerja: Menjadi penekanan pentingnya mitigasi risiko Ketenagakerjaan saat industri skala besar mengalami penurunan kinerja.
-
Peluang Konsolidasi BUMN: Masuknya lembaga seperti Danantara diharapkan mampu menciptakan ekosistem rantai pasok tekstil nasional yang lebih kuat dan berdaya saing tinggi.
Kesimpulan
Keputusan delisting saham SRIL menandai berakhirnya era Sritex di lantai bursa saham Indonesia. Meski demikian, potensi penyelamatan aset melalui kajian Danantara dan penyelesaian hak-hak pekerja menjadi fokus utama yang diharapkan memberikan titik terang bagi masa depan industri tekstil nasional.

