⭐ Perizinan Usaha: Jenis, Cara Mengurus, dan Biayanya di Indonesia

Perizinan Usaha Jenis, Cara Mengurus, dan Biayanya di Indonesia

Memulai usaha di Indonesia kini semakin mudah berkat sistem perizinan yang terus disederhanakan oleh pemerintah. Melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) , pelaku usaha dapat mengurus legalitas bisnis secara digital, cepat, dan terintegrasi. Artikel ini akan membahas secara lengkap jenis-jenis perizinan usaha, cara mengurusnya, serta rincian biaya yang perlu Anda ketahui.

Apa Itu OSS RBA?

OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM sebagai satu-satunya pintu layanan perizinan usaha di Indonesia. Sistem ini menggunakan pendekatan berbasis risiko, di mana tingkat izin yang dibutuhkan ditentukan oleh potensi bahaya atau dampak dari kegiatan usaha terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan sumber daya.

Landasan hukum utama sistem ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang diundangkan pada 5 Juni 2025 dan menggantikan PP No. 5 Tahun 2021. PP 28/2025 menjadi acuan tunggal (single reference) dalam perizinan berusaha berbasis risiko, sehingga tidak diperkenankan adanya tambahan persyaratan dari kementerian/lembaga atau pemerintah daerah di luar yang tercantum dalam PP ini.

Jenis-Jenis Perizinan Usaha di Indonesia

Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025, perizinan berusaha di Indonesia terbagi menjadi tiga kategori utama:

1. Persyaratan Dasar

Sebelum mendapatkan izin usaha, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar yang meliputi:

  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) – persetujuan tata ruang

  • Izin Lingkungan – untuk usaha yang berdampak pada lingkungan

  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) – izin mendirikan bangunan

  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF) – sertifikat kelayakan fungsi bangunan

2. Perizinan Berusaha (PB)

Berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, Perizinan Berusaha dibagi menjadi:

Tingkat Risiko Izin yang Dibutuhkan
Rendah NIB (Nomor Induk Berusaha)
Menengah Rendah NIB + Sertifikat Standar
Menengah Tinggi NIB + Sertifikat Standar
Tinggi NIB + Izin

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha berbentuk 13 digit angka acak yang dilengkapi tanda tangan elektronik. NIB berfungsi sebagai “KTP” bagi pelaku usaha dan menggantikan fungsi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan Angka Pengenal Impor (API).

3. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)

PB-UMKU adalah izin operasional atau komersial yang diperlukan pada tahap menjalankan usaha. Jenisnya sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk izin, persetujuan, penetapan, pengesahan, registrasi, rekomendasi, sertifikat, sertifikasi, hingga surat keterangan. Contohnya meliputi:

  • Surat Izin Praktik (untuk profesi tertentu)

  • Izin Edar Produk

  • Sertifikat Halal

  • Izin Usaha Perdagangan Bahan Kimia Berbahaya

Cara Mengurus Perizinan Usaha Melalui OSS

Berikut adalah panduan lengkap langkah demi langkah untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS RBA:

Tahap 1: Persiapan Dokumen

Sebelum memulai pendaftaran, siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP

  • Alamat email aktif

  • Nomor telepon yang dapat dihubungi

  • Data lengkap usaha (jenis usaha, lokasi, dan lainnya)

  • NPWP (khusus untuk badan usaha seperti PT atau CV)

  • Akta Pendirian (khusus badan usaha)

Tahap 2: Registrasi Akun OSS

  1. Buka situs resmi OSS di oss.go.id

  2. Klik tombol “Daftar”

  3. Pilih kategori skala usaha (UMK atau Non-UMK)

  4. Pilih jenis pelaku usaha (perorangan atau badan usaha)

  5. Isi data diri sesuai KTP (untuk badan usaha, masukkan juga NPWP dan data pengurus)

  6. Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu submit formulir

  7. Verifikasi akun melalui email atau WhatsApp yang didaftarkan

Tahap 3: Pengajuan NIB dan Izin Usaha

  1. Login ke dashboard OSS dengan username dan password yang telah diterima

  2. Pilih menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan”

  3. Pilih “Pengajuan Baru” untuk membuat NIB

  4. Isi informasi usaha secara lengkap, termasuk:

    • Nama usaha

    • Jenis kegiatan usaha

    • Alamat usaha

    • Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai

    • Modal usaha

    • Jumlah tenaga kerja

  5. Sistem akan melakukan penilaian risiko berdasarkan jenis usaha dan KBLI yang dipilih

  6. Jika semua data sudah sesuai, sistem akan menerbitkan:

    • NIB (untuk semua pelaku usaha)

    • Sertifikat Standar (untuk usaha risiko menengah)

    • Izin (untuk usaha risiko tinggi, setelah verifikasi kementerian terkait)

Tahap 4: Pengunduhan Dokumen

Semua dokumen perizinan dapat langsung diunduh atau dicetak dari dashboard OSS dalam format PDF.

Biaya Pengurusan Perizinan Usaha

NIB: Gratis!

Kabar baik bagi pelaku usaha: pembuatan NIB melalui sistem OSS tidak dipungut biaya alias gratis. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses perizinan dasar dilakukan secara online tanpa biaya administrasi. Hal ini berlaku bagi semua jenis pelaku usaha, baik perorangan, UMKM, CV, koperasi, maupun Perseroan Terbatas (PT).

Peringatan: Waspadai modus penipuan yang meminta biaya ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk pembuatan NIB. Praktik tersebut merupakan modus penipuan atau jasa pihak ketiga yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Jika menemukan pihak yang meminta pembayaran untuk pengurusan NIB, segera laporkan ke Contact Center OSS di nomor 169 atau DPMPTSP setempat.

Biaya yang Mungkin Timbul

Meskipun NIB dan proses dasar di OSS gratis, ada beberapa komponen biaya yang mungkin perlu Anda keluarkan tergantung kebutuhan:

Komponen Biaya Perkiraan Biaya Keterangan
Jasa Notaris (PT/CV) Rp3.000.000 – Rp10.000.000+ Pembuatan akta pendirian dan dokumen pendukung
Jasa Konsultasi Perizinan Rp500.000 – Rp5.000.000 Tergantung jenis usaha dan tingkat risiko
Domisili/Virtual Office Rp2.000.000 – Rp10.000.000/tahun Lokasi memengaruhi harga
Legalisasi Tambahan Menyesuaikan Cap, materai, dokumen sektoral sesuai KBLI

Biaya Pendirian Badan Usaha

Untuk badan usaha seperti PT atau CV, biaya utama berasal dari jasa notaris untuk pembuatan akta pendirian. Saat ini, modal minimum PT tidak lagi dipatok Rp50 juta, melainkan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang memiliki ketentuan khusus.

Untuk PT PMA (Penanaman Modal Asing), modal dasar minimum yang disetor adalah Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah).

Tips Sukses Mengurus Perizinan Usaha

  1. Pilih KBLI dengan Tepat – Kesalahan memilih kode KBLI dapat menyebabkan izin usaha tidak sesuai dengan kegiatan operasional atau menghambat pengajuan izin tambahan.

  2. Manfaatkan Pendampingan Gratis – Banyak pemerintah daerah menyediakan layanan pendampingan pembuatan NIB secara gratis melalui DPMPTSP setempat.

  3. Proses Cepat untuk Risiko Rendah – Pelaku usaha mikro dan kecil dengan kategori risiko rendah dapat memperoleh izin hanya dalam waktu 30 menit melalui smartphone.

  4. NIB Berlaku Selama Usaha Berjalan – Masa berlaku NIB adalah selama pelaku usaha menjalankan usahanya.

Kesimpulan

Perizinan usaha di Indonesia saat ini jauh lebih sederhana berkat sistem OSS RBA yang terintegrasi. Dengan memahami jenis-jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko, mengikuti langkah-langkah pengurusan yang benar, dan mengetahui bahwa NIB dapat diperoleh secara gratis, Anda dapat melegalkan usaha dengan mudah dan efisien. Jangan ragu untuk memanfaatkan sistem OSS dan layanan pendampingan dari pemerintah daerah untuk memastikan usaha Anda memiliki legalitas yang lengkap dan sesuai regulasi.

 

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan